Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation = bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
- · Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
- · Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
- · Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
- · Pengawasan dilakukan oleh anggota.
- · Mempunyai sifat saling tolong menolong.
- · Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
APA SAJA JENIS KOPERASI ?
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
- · Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
- · Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
KEANGGOTAAN KOPERAS
Sebagai suatu perkumpulan, koperasi tidak akan mungkin terbentuk tanpa Adanya anggota sebagai tulang punggungnya. Sebagai kumpulan orang bukannya kumpulan modal. Semakain banyak anggota maka semakin kokoh kedudukan koperasi. Sebab badan usaha koperasi dikelola serta dibiayai oleh para anggota, hal ini terlihat dari pemasukan modal koperasi yang bersumber dari simpanan-simpanan para anggota, yang dikelompokkan sebagai modalsendiri atau modal equity. Disamping itu menurut ketentuan Pasal 17 ayat ( 1 ) UU No. 25
Tahun1992, dinyatakan bahwa anggota koperasi Indonesia adalah merupakan pemilik sekaligussebagai pengguna jasa koperasi. Dari sini bisa disimpulkan bahwa maju mundurnya badan usahakoperasi adalah sangat ditentukan sekali dari para anggotanya.Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesadaran dan kehendak secara bebas.
Didalamkoperasi dijunjung tinggi asas persamaan derajat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dalamkeanggotaan koperasi dikenal adanya sifat bebas, sukarela dan terbuka. Di dalam ketentuan Pasal19 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaan koperasi didasarkan padakesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.Dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992 dinyatakan bahwa yang dapatmenjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukantindakan hukum, atau koperasi yang memenuhi persyaratan seperti ditetapkan dalam anggarandasar. Menurut ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU No.25 tahun 1992, koperasi Indonesia dapatmemiliki anggoa luar biasa.
Oleh ketentuan dari Pasal tersebut, keanggotaan mereka sebagai anggota luar biasaadalah dimungkinkan, sepanjang mereka memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.Dalam ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No.25 tahun 1992, dinyatakan bahwa keanggotaankoperasi tidak dapat dipindah tangankan.
Dalam hal anggota koperasi meninggal dunia makakeanggotaannya dapat dipindah tangan / diteruskan oleh ahli warisnya, yang memenuhi syaratdalam Anggaran Dasar.Ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No.25 tahun 1992 menyatakan bahwa keanggotaankoperasi dicatat dalam buku anggota yang ada pada koperasi bersangkutan. Buku daftar anggota


