Powered By Blogger

Minggu, 22 Juli 2012

mengomentari pasal 7 ayat 6A


Pasal 7 Ayat (6a) yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna DPR RI, Sabtu dini hari, "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya".
                Menurut saya keberadaan Pasal 7 Ayat (6a) bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 yang membatalkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal itu memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi,  maka pemerintah memiliki wewenang melakukan penyesuaian harga yakni menaikkan ataupun menurunkan harga BBM. Ini kuncinya, pasal ini jadi dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Tanpa perangkat aturan ini, pemerintah tidak memiliki kewenangan penyesuaian harga.