Pasal 7
Ayat (6a) yang telah disepakati dalam Sidang Paripurna DPR RI, Sabtu
dini hari, "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude
Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan
rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak
internasional yang diasumsikan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2012, maka
pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan
kebijakan pendukungnya".
Menurut saya keberadaan Pasal 7 Ayat (6a) bertentangan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 yang membatalkan Pasal
28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal itu memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM
bersubsidi, maka pemerintah memiliki wewenang melakukan penyesuaian harga
yakni menaikkan ataupun menurunkan harga BBM. Ini kuncinya, pasal ini jadi
dasar bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Tanpa perangkat aturan ini, pemerintah
tidak memiliki kewenangan penyesuaian harga.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar